Rajawalibaruna.com | Lhoksukon – Kerja Keras Satuan Reskrim polres Aceh Utara Membuahkan hasil Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Di pintu gerbang Polsek baktiya gampong meunasah Alue ie puteh, Kecamatan baktiya Melalui Konferensi pers yang digelar didepan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).
Kanit Reskrim polsek baktiya bersama personel polsek baktiya polres Aceh Utara Menangkap S (50) wiraswasta, alamat Jl. Krg rejo desa balai Makam kec. bathin Solapan kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara menabrak korban OJ (48).
Kasat reskrim polres aceh utara AKP Agus riwayanto diputra, S.I.K., M.H
menerangkan, “Sat reskrim polres aceh utara telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban OJ (48), sedangkan tersangkanya berinisial S (50).
Barang bukti yang kami amankan berupa : 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, 1 (satu) celana dinas PDL warna coklat, 1 (satu) unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, 1 (satu) unit kunci beserta remot kontrol, 1 (satu) perangkat CCTV polsek baktiya, 1 (satu) perangkat CCTV kios sdr M. Adam, dan 1 (satu) perangkat CCTV warung bakso wawak.
Adapun tempat kejadian tindak pidana tersebut terjadi di halaman tepatnya di pintu gerbang Polsek baktiya gampong meunasah Alue ie puteh kecamatan baktiya kabupaten aceh utara.
“Lanjut Akp Agus, kronologis kejadiannya, “Pada hari selasa tanggal (17/1/2023) sekira pukul 16.00 wib, korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmer di gampong Matang kumbang kec. Baktiya, setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan kanit reskrim polsek baktiya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di doorsmer gampong matang kumbang kec. Baktiya, korban melihat 1 (satu) orang laki laki atau Tersangka S (50) dan dua orang perempuan yang bernama natasha putri salsabila (saksi) dan Sri dewi afna (saksi) sedang cekcok mulut.
Kemudian korban dan Kanit reskrim polsek baktiya mengatakan agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek baktiya, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
Tersangka S (50) dan Korban OJ (48) menuju polsek baktiya menggunakan mobil calya Nopol BM 1142 EM yang di kendarai tersangka, sedangkan saksi 1 dan 2 pergi menggunakan mobil Toyota calya warna putih, sedangkan kanit reskrim polsek baktiya menggunakan sepeda motor dinas.
Sesampainya di polsek baktiya, tersangka S (50) beserta saksi 1 dan 2 diberikan tempat/ruangan oleh korban OJ (48) untuk melakukan mediasi.
Tidak berselang lama, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju 1 unit mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM miliknya yang terparkir dihalaman polsek baktiya, dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga saksi 1 dan 2 mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.
Mendengar teriakan tersebut, Korban OJ (48) langsung mendorong saksi 1 agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka S (50) dan Kerban tidak dapat menghindar sehingga di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya tersebut sejauh 900 s/d 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam. Sehingga korban OJ (48) tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang.” Ujarnya
Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka S (50) adalah Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Kini tersangka S (50) dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Dan korban OJ (48) masih dalam perawatan.
(SR)