Rajawalibaruna.com | BANDA ACEH – Faji Amin selaku Aktivis mahasiswa Aceh desak kejaksaan tinggi Aceh segera tetapkan tersangka kasus pembebasan lahan irigasi sigulai

Faji mengatakan, Kita perlu mengawal kasus ini kembali supaya ada kepastian hukum yang jelas dan saya melihat sudah ada kerugian negara mencapai Rp 2.123.394.160

Menurutnya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan irigasi sigulai segera di tuntaskan

“Ya kasus ini harus terang dan jelas disitu kan sudah ada kerugian negaranya, jadi sudah pasti ada pelakunya tapi kami melihat sampai hari ini kejati Aceh belum menetapkan calon tersangkanya dan kita berharaplah kejati Aceh segera tuntaskan kasus ini,

dan saya pastikan saya dan rekan-rekan mahasiswa akan turun kejalan untuk mengawal kasus ini apabila kejati Aceh terlalu berlama-lama dalam mempelajari kasus ini. Ungkap faji yang juga sebagai ketua mahasiswa dan pemuda Simeulue barat

pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Dinas Pengairan Aceh mengalokasikan anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Otsus untuk Pengadaan Tanah Pembangunan DI. Sigulai Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 Ha.

Pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh, Mawardi, dengan total luas 88,52 Ha.

Biaya untuk pembebasan lahan yakni harga terendah Rp 26,5 miliar dan harga tertinggi Rp 38,2 miliar, yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan harga Larap D.I. Sigulai Kab. Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. Bandwasa Utama sejumlah Rp 17,8 miliar.

dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, tim persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 warga terkena dampak, dan satu kepemilikan atas nama tanah desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi sekitar rencana bendung, namun berubah pada tahap pelaksanaan menjadi 76/persil dengan data kepemilikan yang berbeda dengan data awal pihak yang berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.Biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk satu bidang tanah desa, berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar,”

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *