Langsa, Rajawalibaruna.com – Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan sebanyak 2.311.048 (Dua Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Empat Puluh Delapan) Batang Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal, Kamis (23/11/2023).
Pemusnahan Rokok Ilegal tersebut dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.694.103.180 (Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta SeratusTiga Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).
Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong lalu dibakar dan ini merupakan hasil operasi pasar serta penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa sepanjang Bulan Juli 2021 hingga November 2022,” ujar Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa dalam Konferensi Pers di kantor setempat.
Sulaiman menambahkan 2 Juta lebih batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pasar dan penyidikan serta penindakan oleh tim Bea Cukai Langsa sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
“Bea Cukai juga berkomitmen melakukan penindakan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa,” imbuhnya.
Sulaiman menambah kan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu bea cukai melaksanakan tugas dan fungsinya.
Turut hadir Asisten III Langsa, perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Kejari Langsa, Pengadilan Langsa, Kepala Satpol PP dan WH kota Langsa dan tamu undangan lainnya.
( Herri )