Rajawalibaruna.com | KOTA LANGSA 1.040 (seribu empat puluh) Gram Sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa yang dibungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.040 (seribu empat puluh) Gram, Rabu (13/12/2023)
Selain sabu ada BB lain yang di temukan yaitu 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna orange, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna merah, No. Pol BL 6373 UAA dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MULYADI, S.H., M.H mengatakan pada Hari Rabu tanggal 6/12/23 sekira pukul 15.00 Wib yang berlokasi di Gp. Gelanggang Merak Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang tepat nya di belakang rumah kita amankan narkoba jenis Sabu.
Pelaku ada dua orang” ujar Kasat” IA 27 tahun, Wiraswasta, Gp. Sampaima Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dan SL 35 tahun, Wiraswasta, Gp. Gelanggang Merak Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Kita amankan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa).
Kemudian” tambah Kasat” anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut yang kita dapat.
Setelah informasi akurat kita lakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target dan kita amankan dua pelaku beserta Barang Bukti ” ujar Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
( Herri )