SERDANG BEDAGAI | Sidang Lanjutan ke 3 terkait tanah perlindungan 4.719 Ha yang diduga dikuasai PT PD Paya Pinang dengan 18 Ahliwaris yang terletak di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Kamis, 24/9/2024 sekira pukul 14:00 Wib di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Para Penggugat 18 Ahliwaris yang dikuasakan kepada selaku kuasa hukum ahli waris, Eko Prasetia, SH, M.Kn dan M. Aris Damanik, SH. Mereka berharap agar dapat memperingati sidang pengadilan tanah di pengadilan negeri Sei Rampah tersebut.
“Apa yang kami dalilkan siap kami faktakan, tolong koperatif dengan mematuhi panggilan sidang.” Pungkas M. Aris Damanik, SH
Antara lain tidak menghadiri sidang perkara tanah dengan nomor 47 yakni, Tergugat ATR/BPN Serdang Bedagai dan Turut tergugat Pemkab Sergai, TUTR dan DPRD Sergei. Yang menghadiri sidang peradilan tanah dini hari yaitu, dari kuasa Hukum PT PD Paya Pinang serta turut tergugat.
Ketua Hipakad63 Sumut, Edy Soesanto, Amd dalam hal ini mengatakan, “Yang pertama, Terlebih kerugian yang timbul atas status HGU yang diduga tidak jelas dan merugikan ahli waris Ahmad Dahlan Nasution. Kedua, Pajak pemanfaatan penggunaan tanah dan atas memperoleh manfaat apakah tanah teraplikasi atau malah di gelap kan. Maka patut diduga, bahwa ada dugaan penggelapan uang negara dalam hal ini terkait pendapatan pajak atas pendapatan tanah yang merugikan negara.” Ujar Edy
Sebagai perwakilan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, atau kuasa Hukum/Legal, Selvi Manurung mengatakan via pesan whatsapp “Kami ada kegiatan Peringatan Hari Agraria UUPA bang, Tepatnya jatuh hari ini tanggal 24 september, dan Sidang masih proses pemanggilan para pihak. Namun, BPN sergai hadir di panggilan pertama bang.” Pungkasnya kepada wartawan tvnyaburuh.
Dan sidang dilanjutan pada tanggal 8/10/2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga SH,MH Dalam hal ini kedua belah pihak dapat melakukan mediasi.
Untuk itu kedua belah pihak, berharap kepada ATR/BPN Sumatera Utara dan ATR/BPN Serdang Bedagai, hadir untuk menghadiri sidang berikutnya.
Laporan: Ahmad
Nb: Jika ada kalimat tidak sopan untuk rilisan di atas. Saya, Ahmad Jais Sembiring tidak bertanggung jawab atas perubahan rilis berita di atas tersebut, dan untuk ke aslian rilisnya ada sm saya, jika ada kalimat yang ter-ubahkan.