Rajawalibaruna.com | ACEH UTARA –
Kualitas layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, belakangan menjadi sorotan publik menyusul terjadinya interaksi antara pengelola rumah sakit dengan seorang individu yang mengaku sebagai wartawan berinisial M. Jika ditelaah dari sudut pandang fungsi pengawasan yang diemban dunia pers, peristiwa ini mengangkat pertanyaan mendasar: sejauh mana ruang gerak jurnalis dalam memantau lembaga pelayanan umum, serta bagaimana menjaga keseimbangan antara hak mengawasi dan kewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak pengelola rumah sakit menyampaikan rasa keresahannya terkait tindakan oknum tersebut, yang diduga telah melampaui batas kewenangan profesi jurnalis dan berpotensi mengganggu jalannya prosedur operasional internal. Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., menjelaskan bahwa oknum tersebut kerap mendatangi area pelayanan rumah sakit pada waktu dini hari. Kehadiran dan tindakannya dinilai tidak hanya mengganggu ketenangan pasien yang sedang membutuhkan istirahat, tetapi juga menghambat kelancaran tugas tenaga medis dan petugas di lapangan.
“Kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar. Bahkan, diduga oknum ini terkesan berusaha mengatur penempatan kamar perawatan pasien, seolah-olah memiliki wewenang penuh dalam struktur manajemen rumah sakit,” ungkap dr. Syarifah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 30 Juni 2026
Meskipun pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kinerja lembaga negara sekaligus penjaga kepentingan masyarakat, setiap langkah yang diambil tetap harus berada dalam jalur hukum dan kaidah etika yang disepakati bersama. Pihak RSUD Cut Meutia menyoroti diduga kebiasaan oknum tersebut yang kerap melakukan perekaman gambar maupun suara terhadap pasien dan tenaga keperawatan tanpa izin resmi. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi pasien yang dilindungi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Pihak manajemen menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kerahasiaan kondisi dan data kesehatan pasien merupakan hak mutlak yang wajib dihormati dan dilindungi. Selain itu, penggunaan alat perekam di lingkungan rumah sakit tanpa persetujuan resmi juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait perlindungan data pribadi dan hak cipta.
“Kami memiliki aturan internal serta landasan hukum yang jelas untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pasien. Mengambil gambar atau merekam aktivitas di lingkungan rumah sakit tanpa surat izin resmi dari pimpinan adalah hal yang dilarang keras, karena menyentuh ranah privasi dan hak asasi setiap orang,” tegas dr. Syarifah.
Perselisihan yang terjadi akhirnya meluas ke ranah hukum, menjadi gambaran bahwa masing-masing pihak memiliki argumen dan dasar pendirian yang perlu dikaji secara objektif. Terkait insiden perdebatan yang menyebar di media sosial TikTok dan melibatkan Kepala Bagian laundry RSUD Cut Meutia, Faisal, dr. Syarifah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum sebagai tanggapan.
“Mengenai video tentang sprei yang menjadi perbincangan publik, diduga oknum tersebut terlebih dahulu melaporkan staf kami ke Polres Lhokseumawe. Namun, berdasarkan hasil pengecekan dan bukti yang kami miliki, oknum itulah yang lebih dahulu melontarkan ucapan yang tidak pantas. Kami tidak akan tinggal diam dan telah mengajukan laporan balasan ke pihak kepolisian,” paparnya.
Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa sikap tegas ini sama sekali bukan bentuk penutupan akses informasi bagi masyarakat. Direktur RSUD Cut Meutia kembali menegaskan penghargaannya terhadap peran pers secara keseluruhan. “Kami sangat menghormati rekan-rekan jurnalis. Pintu kami selalu terbuka dan kami senantiasa menerima setiap masukan, kritik, maupun saran yang bersifat membangun demi meningkatkan mutu pelayanan yang kami berikan,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak: kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi, namun harus dijalankan dengan landasan etika yang kuat dan rasa tanggung jawab, bukan dijadikan sarana untuk menekan atau mengganggu jalannya lembaga yang memiliki aturan khusus. Sebaliknya, lembaga pelayanan publik juga wajib tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan masyarakat. Manajemen RSUD Cut Meutia berkomitmen menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan lingkungan yang aman bagi pasien, dengan tetap membuka ruang bagi praktik jurnalisme yang sehat, bertanggung jawab, dan membangun.
Penulis (Amun)

