
ACEH BARAT, RAJAWALIBARUNA.COM – Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri selaku PARA TERLAPOR (HP dan RW) memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Aceh Barat atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilayangkan oleh PELAPOR (RR). Penghentian kasus tersebut dinilai sudah tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AHMADI MAHMUD, S.H., selaku Kuasa Hukum Para Terlapor menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, penyidik Polres Aceh Barat telah bekerja secara profesional sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik telah memeriksa Pelapor, Para Terlapor, saksi-saksi, menguji alat bukti surat, meminta keterangan Ahli Hukum Pidana, hingga melakukan gelar perkara.
”Penghentian perkara ini bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara objektif. Hasil uji materiil dan keterangan ahli hukum pidana menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 482 ayat (1) KUHP,” ujar Ahmadi Mahmud, S.H. dalam keterangan tertulisnya.
Duduk Perkara: Penegakan Hukum Adat Gampong
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan, perkara ini bermula dari digelarnya sidang adat di Balai Desa Gampong Suak Indrapuri terkait dugaan kasus khalwat (berduaan dengan bukan mahram) yang melibatkan Pelapor (RR) di rumah sewanya.
Terkait keberadaan 1 unit sepeda motor milik Pelapor yang sempat dipersoalkan, Ahmadi Mahmud menjelaskan bahwa motor tersebut diserahkan sendiri oleh Pelapor sebagai jaminan barang bukti sementara secara sukarela atas kesepakatan bersama, dikarenakan saat itu Pelapor tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang bukti tersebut direncanakan untuk dihadirkan dalam musyawarah desa keesokan harinya.
Namun, pada musyawarah desa tanggal 31 Desember 2025 yang turut dihadiri oleh pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Pelapor dinilai tidak kooperatif. Pelapor memilih keluar dari forum musyawarah sebelum selesai dan tidak kembali lagi. Merespons hal tersebut, Aparatur Desa berinisiatif menyerahkan langsung sepeda motor jaminan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Barat demi keamanan.
Keabsahan Peradilan Adat di Aceh
Lebih lanjut, Ahmadi Mahmud menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh HP dan RW selaku Aparatur Gampong dilindungi oleh regulasi khusus yang berlaku di Provinsi Aceh, di antaranya:
- Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menyatakan jarimah khalwat menjadi kewenangan peradilan adat gampong.
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, di mana perkara khalwat termasuk dalam 18 macam sengketa yang penyelesaiannya secara tegas diselesaikan melalui Peradilan Adat Gampong.
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang memberikan fungsi kepada lembaga adat gampong untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
”Di Gampong Suak Indrapuri, hukum adat diterapkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menyimpang dari nilai-nilai hukum Islam. Sanksi adat yang diberikan, baik berupa denda materiil maupun sanksi sosial, bertujuan untuk pembinaan, menjaga ketertiban desa, serta memberikan efek jera, yang sejalan dengan konsep uqubah dalam Islam,” tambah Ahmadi.
Soroti Legalitas Kuasa Hukum Pelapor
Di sisi lain, pihak Kuasa Hukum Para Terlapor menyayangkan sikap sepihak dari pihak Pelapor dan menduga adanya kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum pidana dan adat yang berlaku. Ahmadi Mahmud bahkan mempertanyakan legalitas formal (standing hukum) dari oknum yang mendampingi Pelapor, berinisial D dan R, yang diduga bertindak sebagai paralegal namun tidak memiliki kapasitas mandiri atau kartu advokat resmi untuk beracara.
”Kami meminta kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk lebih selektif dalam menerima pendampingan hukum yang mengatasnamakan LBH atau YLBH. Selain Surat Kuasa Khusus, mereka harus menunjukkan legalitas resmi sebagai Kuasa Hukum demi menghindari bias dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Ahmadi Mahmud mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum Polres Aceh Barat.
”Jika pihak Pelapor merasa tidak puas atau keberatan dengan diterbitkannya SP3 ini, silakan menempuh jalur konstitusional yang tersedia, yaitu melalui gugatan Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan dengan membangun opini yang keliru di ruang publik.”
