RajawaliBaruna.Com | Aceh Utara | Hasil Pantauan Dikecamatan Seunuddon Oleh Bendahara PJID Nusantara Didesa-desa Mayoritas Papan Informasi APBG Akhir Tahun 2021 Diduga Tidak Ada.
Sementara Prioritas Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan Oleh Pemerintah Desa (Geuchik) Kepada Masyarakat Melalui Baliho, Papan Informasi, (2-2-22)

UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Diduga Diabaikan Oleh Para Geuchik Makanya Baliho APBG Diduga Tidak Dipasang.
Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Baliho Belum Dipasang Karena Ada Perubahan,Kata Geuchik
Kalau Baliho Belum Dipasang Akan Kita Tanyakan Kepada Geuchik Kenapa Belum Dipasang. Kata Camat Beda Jawaban Dengan Geuchik.

Ada Apa Dibalik Pengelolaan Dana Desa (DD) Masyarakat Bertanya Tanya karena Diduga Kurang Transparan Sehingga Tuha Peut Apabila Ada Kejanggalan Tidak Tau Laporan. Kemana Sebab Biarpun Dilaporkan Kekantor Camat Kepada Pihak terkait Tidak Ditindak lanjuti Hasil Laporan Tuha Peut.

Contohnya Didesa Mane Kawan Kec Seunuddon Mayoritas Penerima BLT 3 Bulan Belum Dibayar Jadi Masyarakat Melaporkan Kepada Ketua Tuha Peut
Sementara Ketua Tuha Peut Melaporkan Kepada Kasi PMD Dan Camat Serta Ke kapolsek Tidak Ada Penyelesaian Masaalah BLT Masyarakat Saat Itu.

Anehnya Lagi Malah Ketua Tuha Peut Serta 2 Anggota Tuha Peut Dipecat Oleh Geuchik Dengan Alasan Hasil Rapat Masyarakat Yang Meminta Tidak Mau Menerima Lagi Sebagai Tuha Peut.
Padahal Rapat Umum Tidak Pernah Ada Kecuali Yang Ada Rapat Musrenbang.

Kalau Begini Terjadi Maka Peraturan Tajam Kebawah Tumpul Keatas Sebab 3 Orang Anggota Tuha Peut Yang Baru Tidak Dipilih Oleh Masyarakat Ditunjuk Oleh Geuchik.

Dilantik Oleh Camat Saat Ketua Tuha Peut Mempertanyakan Dilantik Tuha Peut Yang Baru Kepada Camat Karena UU Tuha Peut Camat Yang Lebih Mengerti Malah Mengabaikan Atas Pertanyaan Tersebut Dianggap Orang Lemah Yang Bertanya.

( Taifuri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *