Rajawalibaruna.com | KOTA LANGSA Dalam rangka percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Langsa membuka posko pengumpulan berkas bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL Tahun 2023, di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu s.d Minggu , tanggal 2 s.d 3 September 2023.

Sebelumnya Kantor Pertanahan Kota Langsa juga telah membuka posko pengumpulan berkas PTSL di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota pada Hari Kamis s.d Jum’at, 31 Agustus s.d 1 September 2023.

PTSL adalah program sertipikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertipikat.
Program Percepatan PTSL dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri; Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut sumber pembiayaan PTSL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 12 Tahun 2017 pasal 33, dapat berasal dari: Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa tidak tersedia anggaran untuk kegiatan dan/atau pengeluaran yang wajib dibayar oleh pemilik tanah peserta PTSL, yang meliputi biaya pengadaan dan pemasangan patok tanda batas, biaya materai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan, dan biaya administrasi kantor desa/kelurahan maka pembiayaan dimaksud dapat dianggarkan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Bupati/Walikota yang bersangkutan.

Adapun desa yang menjadi lokasi untuk kegiatan PTSL di wilayah Kota Langsa Tahun 2023 ini yaitu: (1) Kecamatan Langsa Lama: Gampong Seulalah, Meurandeh Aceh, Asam Peutik, Meurandeh, dan Pondok Keumuning; (2) Kecamatan Langsa Baro: Gampong Alue Dua, Paya Bujok Seulemak, Timbang Langsa, Paya Bujok Tunong, Birem Puntong, dan Geudubang Aceh; (3) Kecamatan Langsa Kota: Gampong Alue Beurawe, Paya Bujok Blang Pase, Gampong Meutia, Gampong Blang, dan Gampong Teungoh: (4) Kecamatan Langsa Barat: Gampong Seuriget, Matang Seulimeng, dan Paya Bujok Teungoh; (5) Kecamatan Langsa Timur: Gampong Bukit Meutuah, Matang Seutui, dan Cinta Raja.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Aklis Indriyatno, S.SiT menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang memiliki tanah di wilayah Kota Langsa untuk segera mendaftarkan di kantor desa sesuai dengan letak tanahnya berada.

Aklis Indriyatno, S.SiT berharap, program PTSL tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Sehingga penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dapat berjalan secara berkesinambungan hingga seluruh target dari program ini tercapai di setiap desa.
( Herri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *