Rajawalibaruna.com |ACEH TIMUR diduga pihak pelaksana pekerjaan talud peningkatan struktur jalan lhoknibong , yang di kerjakan oleh Pt buhana jaya Nusantara tidak terapkan aturan pokok K3 pada para pekerjaan di lokasi pembangunan yang sedang dikerjakan ,di jalan kemungkiman blang sunong Kecamatan Pante Bidari kabupaten aceh timur kamis 26 Oktober 2023
wartawan media ini bersama rakan nya mengunjugi tempat Pembangunan proyek talut tepi jalan tersebut terlihat banyaknya para pekerja di lokasi tidak mengunakan sefety keselamatan kerja , melihat langsung para pekerja sedang beraktifitas tidak menerapkan pengunaan safety untuk keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja.
Padahal setiap proyek pembangunan Berdasarkan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
dengan jelas persoalan tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.
Para Pekerjaan di lokasi mengatakan , bukan Kami tidak mengunakan , namun pihak pelaksana tidak membagikan (APD ) alat perlindung diri kepada kami, ada dibagi cuma 1 cama satu saja baju katanya.
Waktu konfirmasi pihak pelaksanaan pembangunan talud tepi jalan Nabawi, lewat pesan washap mengatakan, soal k3 sudah kita bagi kan semua ke grup tukang, rompi selain dari itu gak ada cuma baju kalau khusus pasangan batu kalau menurut saya sudah cocok lah karena bukan gedung yang kita kerjakan ungkap nya
penulis (M Jubir)