Rajawalibaruna.com | Banda Aceh – Pernyataan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Serambinews yang berjudul “Pemerintah Aceh Tanggapi Surat DPRA ke Forbes, MTA Kritik Sikap Dewan” Selasa (14/11/2023), tentang pernyataannya surat untuk Forbes dijadikan Alat Lobi Ke Bapak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden Jokowi serta Isu Pengkondisian anggaran APBA tahun 2024 untuk Calon PJ. Gubernur Baru, adalah kurang beretika, tidak tertib serta Merusak, melanggar hukum dan melewati batas sebagai jubir, dikarenakan :

“Pernyataan tersebut tidak ada Relevansi dengan Pembahasan APBA tahun 2024, apa kaitannya
Bapak Prabowo dan Mas Gibran dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tentang Pembahasan APBA tahun 2024, jelas tim hukum Aceh Prabowo Gibran pada Siaran Pers, Kamis (16/11/2023).

Kami mempersilahkan upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apapun itu, dan Kami Juga mengingatkan agar aksi saudara menyatakan pendapat terkait pernyataan itu dilakukan secara beretika, tertib, tidak merusak, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum, lanjut tim hukum Aceh Prabowo Gibran Helmi Musa Kuta, SH.

“Jubir pemerintah Aceh jangan asal bicara yang membuat Masyarakat Aceh bingung dan menjadi alat provokasi, seakan-akan APBA Aceh itu bisa di kotak katik oleh Bapak Prabowo atau Mas Gibran, dan menjadikan alat lobi hal-hal kecil seperti pergantian PJ. Gubernur, naif sekali sudut pandang seperti itu, Ini sama saja Sdr. Jubir Pemerintah Aceh menciptakan provokasi kepada Masyarakat Aceh, karena Masyarakat yang tidak tau tentang persoalan pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengenai Pembahasan APBA tahun 2024 menganggap penyataan tesebut adalah benar adanya, sehingga berefek merusak nama baik dan menghancurkan karakter Bapak Prabowo dan Mas Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden”, ucap Helmi Musa Kuta, SH.

Padahal ini adalah Pernyataan Pembohongan Publik dan sesat lagi menyesatkan. Kalau dikaji secara mendalam pernyataan Jubir Pemerintah Aceh itu sudah merupakan suatu alat politik untuk menghancurkan karakter bapak Prabowo dan Mas Gibran. maka ini patut kita curigai, siapa sebenarnya Muhammad MTA ?

Sehingga kami juga mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mampu untuk dipertanggungjawabkan secara moral, etika pemerintahan dan secara hukum, lanjut Helmi Musa Kuta, SH.

Maka oleh Karena Kami Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran meminta kepada Muhammad MTA untuk :

1. Mencabut penyataan tentang pernyataannya surat untuk Forbes dijadikan Alat Lobi Ke Bapak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden Jokowi serta Isu Pengkondisian anggaran APBA tahun 2024 untuk Calon PJ. Gubernur Baru.

2. Segera untuk meminta maaf kepada Bapak Prabowo-Gibran melalui media cetak, media Online dan Media elektronik dalam jangka Waktu 1 × 24 Jam sejak berita ini diterbitkan.

3. Apabila dalam jangka Waktu 1 × 24 Jam tidak meminta maaf sejak berita ini diterbitkan, maka kami Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran akan melaporkan hal ini secara pidana ke Polda Aceh, karena ini adalah suatu fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo dan Mas Gibran sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, tutup Helmi Musa Kuta, SH.

TIM HUKUM ACEH PRABOWO-GIBRAN
1. HELMI MUSA KUTA, SH
2. ZAKARIA MUDA, SH, CPM
3. BAIHAQKI, S.HI

(HR-RI_TIM KUASA HUKUM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *