Rajawalibaruna.com | LHOKSUKON – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Aceh Utara atas diterbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur secara khusus mengenai pengelolaan anggaran publikasi desa. Kebijakan ini dinilai sangat penting karena memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah gampong dalam mengalokasikan dana tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam sebuah pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara yang berlangsung di Gerudong Kupi, pada Minggu, 26 April 2026.

Menurut Al Halim Ali, regulasi yang baru ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah gampong untuk memasukkan pos anggaran publikasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” tegas Al Halim.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa konsep anggaran publikasi harus dipahami dengan benar, yaitu sebagai bentuk kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian atau pembagian yang tidak memiliki dasar kerja yang jelas.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, APDESI juga meminta forum kecamatan untuk segera meneruskan arahan ini kepada seluruh geuchik yang tersebar di 852 gampong di Aceh Utara. Tujuannya agar kebijakan positif ini dapat segera diakomodir dan dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Sementara itu, Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk mendukung penuh upaya pemerintah desa tersebut. Ia menjamin bahwa publikasi akan dilakukan secara profesional, akurat, dan objektif.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” kata Marzuki.

Diketahui, penerbitan kebijakan ini tidak lepas dari landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Secara teknis pelaksanaannya, pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG sebagai acuan utama.

(Yanti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *