Rajawalibaruna.com | KOTA LANGSA –
Selasa, 28 April 2026, Ketua Umum LSM SPA Aceh, Teuku Mustafa Ab, mendesak agar dua oknum yang terbukti memungut uang dari anak yatim segera dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi seberat-beratnya. Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera yang nyata sekaligus menjadi contoh tauladan bagi pihak lainnya agar tidak berani mengulangi kesalahan atau tindakan penyimpangan serupa di masa mendatang.

Mustafa menekankan agar pihak Kepala Baitul Mal Kota Langsa tidak boleh menutup mata atau berpura-pura tidak tahu terhadap kasus yang sedang terjadi. Dugaan penyimpangan yang jelas-jelas merugikan hak para mustahik atau penerima manfaat ini harus segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara tuntas hingga ke akar masalahnya, agar kasus yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

Menurutnya, tindakan yang mengambil atau memotong hak milik anak yatim merupakan perbuatan yang sangat tercela dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini sama saja dengan memotong rezeki yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka. Tindakan seperti ini sangat memalukan dan jelas mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya memiliki tugas utama untuk mengayomi, melindungi, dan menyalurkan bantuan dengan penuh amanah serta tanggung jawab.

Oleh karena itu, ia meminta agar pimpinan tidak boleh tinggal diam atau membiarkan masalah ini berlalu begitu saja. Kepala Baitul Mal harus segera mengambil langkah konkret berupa tindakan hukum maupun tindakan administrasi tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Penegakan disiplin yang keras harus dilakukan demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Baitul Mal.

Di sisi lain perkembangan, kabar baik datang setelah uang bantuan anak yatim sebesar Rp150 ribu yang sebelumnya diduga dipungut secara ilegal dari penerima manfaat, akhirnya telah dikembalikan oleh kedua oknum tersebut pada Senin, 27 April 2026. Pengembalian dana ini menjadi bukti adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak terkait.

Informasi mengenai pengembalian uang tersebut dikonfirmasi langsung oleh WA (42), selaku orang tua dari anak yatim penerima bantuan. Ia menjelaskan secara rinci bahwa uang tersebut diantar langsung oleh kedua orang tersebut ke kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB. Proses pengembalian dilakukan secara langsung di hadapan keluarga korban.

Menurut keterangan WA, salah satu oknum yang disebut bekerja di lingkungan Baitul Mal Kota Langsa membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah meminta uang pungutan dalam proses pengurusan bantuan. Sementara itu, oknum lainnya yang ikut menyerahkan uang mengaku hanya bertindak sebagai perantara yang membantu mengusulkan nama penerima bantuan dan mengakui bukan merupakan pegawai tetap dari instansi tersebut.

Mustafa juga menambahkan, walaupun uang tersebut sudah dikembalikan kepada penerima, tetap harus diberikan efek jera kepada dua oknum tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan adanya orang lain yang juga terkena imbas atau menjadi korban perbuatan serupa, pungkasnya.

(MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *