Rajawalibaruna.com | BIREUEN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam melindungi produk unggulan daerah kembali membuahkan hasil. Pada Selasa, 30 September 2025, Murizal Haryanto menerima Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Pamelo Matang Bireuen, yang diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, S.H., M.H. di Oproom pusat pemerintahan kabupaten Bireuen.

Sertifikat ini resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000176, tertanggal 5 Desember 2024. Jeruk Pamelo Matang Bireuen dikenal dengan citarasa manis, tekstur lembut, serta aroma khas yang menjadikannya kebanggaan masyarakat dan petani lokal di Kecamatan Matang.

Murizal Haryanto,sebagai perwakilan *Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyebut bahwa pencapaian ini bukan hanya pengakuan formal, tetapi juga merupakan amanah besar untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan produk agar tetap terjaga di tengah arus pasar modern.

Dalam sambutannya, Purwandani menegaskan bahwa perlindungan indikasi geografis memiliki peran strategis dalam mengangkat potensi lokal, memperkuat nilai ekonomi, serta menjadi identitas budaya dan agrikultur yang bernilai tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Acara penyerahan sertifikat ini juga menjadi momentum penting dalam mendorong pelaku usaha lokal untuk semakin peduli terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung inovasi daerah

(Erna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *