Rajawalibaruna.com | PIDIE ACEH – Direktur Rumah Sakit Abdullah Syafii, Pidie, dr. KAMARUZZAMAN, M. Kes menyampaikan keterangan ini kepada awak media pada hari Jumat, 22 Mei 2026, melalui saluran komunikasi WhatsApp, Tahun 2026, tepat pada tanggal 1 Mei, menjadi sebuah periode di mana institusi kami dihadapkan pada serangkaian persoalan yang cukup pelik serta menyita perhatian dan energi pengelola rumah sakit. Kondisi ini bermula dari kebijakan yang diterapkan oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu, yakni melakukan penonaktifan terhadap hampir seluruh kartu kepesertaan yang tercatat dan terdaftar di dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Dampak dari keadaan tersebut secara langsung terasa pada tata cara dan proses pelayanan yang kami laksanakan. Setiap pasien yang hadir dan berobat ke lingkungan rumah sakit, bahkan tidak dapat dibuatkan tanda bukti berobat yang merupakan dokumen formal, penting, serta bersifat wajib sebagai bahan laporan resmi dari kami selaku penyedia jasa pelayanan kesehatan kepada pihak pengelola BPJS.
Sesungguhnya, jauh sebelum permasalahan ini terjadi, pemerintah telah merancang, mengembangkan, dan menyediakan satu sistem kerja berbasis aplikasi digital yang bernama Edabu. Seluruh petugas dan staf yang bertugas di lingkungan kami juga telah mendapatkan pembinaan, bimbingan teknis, serta pelatihan secara lengkap dan mendalam, guna menjamin kemampuan dalam mengoperasikan sistem aplikasi tersebut dengan standar kinerja yang sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin. Namun dalam pelaksanaannya, ketika proses pengaktifan kembali status kartu kepesertaan harus kami lakukan melalui aplikasi Edabu ini, tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh terasa sangat panjang, berbelit, serta cukup rumit. Hal ini dikarenakan kami diwajibkan untuk melengkapi serta menginput berbagai macam data, keterangan, dan informasi yang diminta secara rinci, terperinci, dan akurat.
Tahapan tersebut bahkan mengharuskan kami untuk membuatkan akun pengguna secara khusus bagi masing-masing pasien, melengkapi segala jenis data pendukung yang menjadi syarat mutlak, kemudian memasukkan dan menyimpan seluruh data tersebut ke dalam sistem aplikasi Edabu yang telah disediakan. Barulah setelah seluruh rangkaian data dinyatakan lengkap, terverifikasi, dan memenuhi syarat kebenaran, berkas tersebut akan diteruskan ke jenjang berikutnya, yaitu dikirimkan untuk menjalani proses penelaahan, persetujuan, maupun pengesahan di tingkat instansi Dinas Kesehatan Provinsi. Setelah seluruh proses administrasi di jenjang tersebut dinyatakan selesai dan disetujui, barulah status kepesertaan pasien dapat kembali aktif dan sah untuk dipergunakan dalam proses pelayanan kesehatan.
Namun satu hal yang patut disayangkan adalah keseluruhan proses yang berlangsung secara berurutan dan berjenjang ini memerlukan rentang waktu yang terbilang cukup lama, sehingga tidak dapat diselesaikan secara instan maupun dalam waktu singkat. Apabila seorang pasien datang mendaftar berobat pada waktu pagi hari, maka proses pengaktifan kartunya baru dapat diselesaikan dan berfungsi kembali paling cepat pada sore hari di waktu yang sama. Bahkan, tidak jarang proses ini berlangsung jauh lebih lama dari perkiraan, hingga dapat memakan waktu satu hari kerja, sampai dua hari lamanya, sebelum status kartu benar-benar pulih aktif kembali. Adapun rincian perbedaan proses yang terjadi adalah, bagi peserta yang berada pada kategori desil 1 sampai 7, apabila dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan memang dapat diproses secara langsung melalui sistem, namun tetap membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga proses dinyatakan selesai dan berlaku. Berbeda halnya bagi peserta yang masuk dalam kategori desil 8 sampai dengan desil 10, prosesnya jauh lebih rumit karena harus dilakukan pengurusan ulang kelengkapan dokumen administrasi berupa surat-surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepala Desa sesuai dengan alamat domisili tempat tinggal masing-masing peserta pemilik kartu kepesertaan tersebut.
Meskipun kami sedang dihadapkan pada hambatan administrasi yang cukup menyita waktu, tenaga, serta pikiran sedemikian rupa, namun dalam hal pelayanan kesehatan yang bersifat langsung kepada masyarakat dan pasien, kami tetap berdiri teguh serta menjunjung tinggi prinsip dasar bahwa keselamatan dan kepentingan pasien adalah prioritas mutlak, sehingga tidak pernah sekalipun kami memberlakukan penundaan atau penangguhan pelayanan.
Kapan pun, jam berapa saja, dan dalam kondisi apa pun mereka datang menghadap, kami senantiasa bersedia melayani dengan ketulusan hati, niat yang baik, serta sepenuh kemampuan yang kami miliki tanpa melakukan pembedaan atau penggolongan kepada siapa pun. Bagi pasien yang berdasarkan penilaian medis kondisinya memerlukan perawatan intensif dan indikasi rawat inap, kami segera mengurus dan menempatkannya masuk ke ruang rawatan sesuai dengan standar kebutuhan medis yang berlaku. Sedangkan bagi mereka yang kondisinya tergolong ringan dan hanya memerlukan pemeriksaan serta penanganan dasar di unit poliklinik, maka pelayanan pun langsung kami berikan dengan sigap, tangkas, dan cekatan di ruang poli yang telah tersedia dan difasilitasi untuk keperluan tersebut.
Sepanjang proses pelayanan berlangsung, tidak pernah ada satu pun pasien yang datang berobat, yang kami suruh kembali atau pulangkan begitu saja tanpa mendapatkan pelayanan. Hal ini berlaku bagi seluruh lapisan peserta, baik itu mereka yang memiliki status kepesertaan pada golongan desil 8, atau desil 9 yang semuanya berhak dilayani dengan hak yang setara, sama rata, dan bersatu dalam satu standar pelayanan, maupun bagi pasien yang masuk dalam kategori golongan desil 10 sampai dengan desil 1. Seluruhnya, tanpa terkecuali, kami layani dengan kualitas pelayanan yang sama baiknya, sama lengkapnya, dan sama bermartabatnya.
Hal yang perlu dipahami dan dicermati bersama oleh semua pihak adalah bahwa aspek yang mengalami keterlambatan, hambatan, atau kesulitan tersebut hanyalah terbatas pada urusan pelaporan administrasi, pencatatan, dan pemutakhiran data yang memang merupakan bagian dari sistem kerja sama, mekanisme, dan alur pelaporan yang terjalin antara kami dengan pihak BPJS Kesehatan. Sedangkan pada sisi pelayanan kesehatan langsung kepada pasien dan masyarakat, hal tersebut tetap kami kedepankan, kami utamakan, serta kami tempatkan di atas segala hal lain.
Artinya, segala hambatan, kendala, maupun proses yang berjalan lambat ini adalah urusan teknis yang terjadi di antara pihak kami selaku penyedia layanan kesehatan dengan pihak BPJS selaku penjamin pembiayaan pelayanan kesehatan, dan hal ini sama sekali tidak menjadi penghalang, kendala, atau masalah yang memutus hubungan kerja sama maupun kepercayaan antara kami dengan para pasien yang datang berobat. Pokoknya, bagi seluruh jajaran manajemen dan staf di sini, pelayanan terhadap pasien, serta proses pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mereka butuhkan, wajib tetap berjalan dengan lancar, tertib, aman, serta nyaman tanpa gangguan apa pun. Karena menjaga, memelihara, serta mengutamakan derajat kesehatan masyarakat yang datang berobat ke Rumah Sakit Abdullah Syafii ini, adalah tujuan utama sekaligus tugas mulia yang senantiasa kami pegang teguh dan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” demikian pungkas beliau mengakhiri keterangannya.
(Saifullah A Kadir)

