RajawaliBaruna.com | Nias Barat-| ( 25/04/2022) Korwil Media Online Agaranews Sumatera Utara Menanggapi Laporan Kabiro Nias Barat pada tanggal 22 April 2022. Dimana Media Tersebut telah di black list tanpa adanya konfirmasi kepada pihak media.

Kronologisnya pada Tanggal 22 April Kabiro media Agaranews kabupaten Nias Barat. Melaporkan bahwa kegiatan peliputan di kabupaten Nias Barat berjalan dari bulan Januari-Maret dan telah mendaftar ke kominfo melalui Aplikasi SIPMASS meskipun sebelum disosialisasi sudah di lengkapi Melalui oleh Kabiro segala persyaratan Melalui aplikasi tersebut.

Sehingga dalam pembayaran jasa peliputan setiap media kominfo Nias barat telah membayarnya namun Media Agaranews. Com, Media Trias, Gardan Terkini tidak tercaver. Dan media lagi yang terisukan terblack list telah di Caver lagi sebab telah meminta maaf.

Kemudian awalnya ini terjadi, berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun dari beberapa rekan-rekan sesama media. Beberapa media ini di black list karena telah memberitakan berita hoax
Padahal pemberitaan dugaan korupsi dan SPPD temuan BPK telah melaksanakan konfirmasi kepada inspektur Inspektorat, Penjelasan Kabiro.

Kemudian informasi lanjutan tentang ini bahwa media baru dapat bermitra di kabupaten Nias Barat harus mendapatkan rekomendasi Bupati Nias Barat. Hal ini, telah didapat media sejak Pelaksaan sosialisasi Aplikasi SIPMASS dan Perbup tentang kemitraan Pers/ media ( Perbup nomor 4 tahun 2021) di Pemda Nias Barat dalam ini Kominfo pada tanggal 12 April 2022. Nah, jadi pertanyaannya apakah media yang sudah di Cover ini telah mendapatkan rekomendasi Bupati. Seterusnya pihak Kominfo berenting agar media ini tidak dapat informasi, telah buat group WhatsApp Baru dan tidak mengabungkan ketiga media tersebut.

Menanggapi Laporan Kabiro Media Agaranews.com Koordinator Wilayah LIA HAMBALI menyampaikan ” Terkait masalah pbayaran jasa pemberitaa tidak jadi masalah tidak dibayar, tapi kita sangat menyayangkan sifat kekanak-kanakan Kominfo Nias Barat yang telah memblack list media Agaranews. Com tanpa ada konfirmasi dengan pihak media, untuk itu dimohon kepada Bupati Nias Barat agar bisa memberikan teguran dan bila perlu mencopot Kadis Kominfo yang tidak bisa bermitra dengan media, Ujarnya.

Demikian pimpinan redaksi DESKY HIDAYAT mengatakan bahwa apabila tindakan Pemda ( Kominfo ) tidak menghargai dengan mem-blacklist media tanpa konfirmasi dengan pihak kami. Maka, Hal ini mengadu unsur kesengajaan dan tidak menjujung tinggi undang-undang yang berlaku.

Dengan itu, Pimpinan Redaksi Media menegaskan apabila pihak Kominfo tidak dapat memberikan tanggapan yang lebih jelas terkait tindakan akan mem-blacklist media. Maka akan kami dilanjutkan dengan langkah-langkah profesi, tegasnya

Pihak media melalui Kabiro Nias barat telah mengkonfirmasi kepada kadis melalui WhatsApp dan dikonfirmasi oleh rekan mediatrias.com. Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kadis hanya melihat tanpa tanggapan. (**Red**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *