Rajawalibaruna.com | Redelong- Salah satu masyarakat bener meriah Ardiansyah menyebut aturan yang tertuang pada surat edaran pejabat gubernur aceh mempersulit masyarakat, Jum’at -13/01/2023.
Aturan dimaksud adalah Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh, dirilis Desember 2022. Kebijakan ini membatasi jumlah pembelian solar per hari sesuai jenis kendaraan. Mulai dari 25 liter per hari hingga 200 liter per hari.
“Menurut saya aturan yang tertuang pada surat edaran pejabat gubernur tersebut semakin mempersulit masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, kita lihat sekarang antrian di SPBU samakin menumpuk ini terjadi karena pembatasan pembelian bahan bakar subsidi jenis bio solar untuk aceh”
Menyusul dikuranginya jatah BBM subsidi jenis biosolar untuk Aceh, PT Pertamina bersama Pemerintah Aceh menerapkan penggunaan kode QR untuk pembelian sejak bulan ini
“cukup sangat disayangkan selain aturan tersebut PT Pertamina bersama pemerintah membuat syarat untuk pembelian bahan bakar bersubsidi jenis bio solar harus menggunakan barcode atau kode QR dan masyarakat masih banyak yang belum tau cara itu dan tidak ada sosialisasi mengenai syarat tersebut , harapan saya kalau benar ingin mensejahterakan masyarakat, pemerintah aceh harus membersihkan dulu para mafia minyak yang bersileweran di lapangan” tutup Ardiansyah.
(Zul)