Rajawalibaruna.com | BANDA ACEH – Manager SPBU Lamsayuen, Aceh Besar atas nama Mukhlis dan sejumlah media online di polisikan pada, Jum’at (28/7/2023), terkait pemberitaan menuding pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Selain Manager SPBU ada sepuluh Media online yang kami laporkan termasuk Serambinews.com, AJNN.net dan media online lainnya, karena memuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada kami ,hanya mengambil bahasa sepihak dari Mukhlis selaku manager SPBU. Berita tersebut kami anggap Tidak ada perimbangan sebagaimana dasar penulisan berita 5 W 1 H ,dalam kode etik jurnalistik,

Pelapor mengaku sangat dirugikan. Terhadap tudingan Manager SPBU atas nama Mukhlis melalui sejumlah media online yang telah dilaporkan ke Polda Provinsi Aceh, di nilai telah mencoreng nama baiknya, dengan menyerahkan semua bukti pemberian yang telah diterbitkan disejumlah media online.

Surat tanda terima bukti laporan pengaduan dengan NOMOR:REG/73/VII/2023/SUBDIT V TIPID SIBER/DITRESKRIMSUS. Dalam laporan tersebut pelapor atas nama Irmansyah alias Danton, pada Kamis 27 Juli 2023 dirinya mengaku menuju ke Aceh Barat bersama tiga orang rekannya.

Dikarenakan bahan bakar tidak mencukupi, pihaknya memilih mengisi bahan bakar di SPBU Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat sedang mengantri di stasiun tersebut, ia bersama rekanan nya mencurigai sebuah mobil GranMax sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi.

Pada saat itu, mobil GranMax berada didepan Irmansyah. Selanjutnya turun dari mobil dan mendekati mobil tersebut terdapat sebuah tangki telah dimodifikasi. Kemudian, Irmansyah menanyakan soal mobil GranMax yang telah dimodifikasi tanki nya itu.

Pihak Irmansyah selanjutnya bertemu dengan pengawas stasiun bertujuan untuk mengkonfirmasi soalan mobil GranMax agar dapat diberitakan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan hak keterangan sehingga diarahkan ke manager.

Saat membagikan nomor kontak manager oleh pengawas, pihak Irmansyah mencoba menghubungi namun tidak ada respon sama sekali.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Irmansyah terkejut melihat dirinya yang terpampang di sejumlah media online dituding melakukan pemerasan terhadap petugas SPBU Lamsayeun. Yang itu tidak ada kami lakukan seperti yang diberitakan, bahkan dengan Mukhlis selaku manager SPBU belum pernah ketemu.

Atas kejadian pencemaran nama baik melalui media online tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke kantor Ditreskrimsus Polda Aceh.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *