Rajawalibaruna.com | Pasaman Barat Sejumlah Masyarakat, adat dan ulama sangat mendukung dan apresiasi dengan di tertibkan tempat maksiat yang ada di kabupaten Pasaman Barat.
Salah satu tokoh adat di Pasaman Barat Pucuk Adat Adri Sutan Majolelo Kanaikan saat di temui di kediaman nya, ia sangat mengapresiasi dengan Satpol PP Pasbar dalam menertibkan tempat tempat maksiat yang menyediakan wanita penghibur di Pasbar.
” kita dukung dan Apresiasi atas kinerja Pol PP mengamankan itu, karna sudah melangar norma-norma adat dan juga agama, kita sangat setuju apa bila perlu ditutup dan tidak beroperasi lagi”, Tegasnya
Menurut nya dari informasi yang di peroleh wanita- wanita Pemandu lagu yang berhasil diaman kan kebanyakan berasal dari luar daerah.
Sebelumnya Sebanyak delapan orang pemandu karaoke salah satu cafe di Kabupaten Pasaman Barat yang terletak di daerah Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo terjaring razia yang digelar Satuan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kasat Polisi Pamong Praja Media Fitra didampinggi Sekretarisnya Handoko Kamis (29/11). Pihaknya telah mengamankan Delapan orang pemandu karaoke pada Rabu (29/11) dinihari di Cafe Diamon Padang Lawas.
Ia mengatakan pihaknya melakukan razia di cafe itu menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
“Wanita pemandu karaoke ini adalah Inisial “S” umur 46, “NL” umur 19, “IN” umur 25, “NA” umur 26 merupakan warga Pasaman Barat sedangkan “J” umur 23, “N” umur 25, “NH” umur 33, janda, “NI” umur 19 berdomisili diluar Pasaman Barat”, ujarnya.
Ia menegaskan pemilik cafe tidak ada ruang di Pasaman Barat untuk melakukan aktivitas cafe karaoke yang tertutup dan menyediakan wanita pemandu. Hal ini sesuai peraturan Perda yang ada di Pasaman Barat.
“Kita melihat bagaimana banyaknya wanita dari luar yang melakukan kegiatan di cafe-cafe di Pasaman Barat, ini akan merusak generasi kita ke depan,” katanya
(Handro)