Rajawalibaruna.com | BANYUASIN Pelaku penganiayaan terhadap Wartawan BOTV Sriwijaya dan sekaligus menjabat sebagai Bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten Banyuasin Danur Wenda (21), yang mendapatkan sejumlah luka di wajah dan kepala seusai ditusuk dengan obeng di ringkus pihak reskrim polres banyuasin
Pada saat Konfrensi Press, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pihaknya menerima laporan terjadinya penganiayaan terhadap Danur Wenda, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi yang mendapat informasi identitas pelaku pun langsung mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.
“Saat kita mengetahui identitas pelaku, langsung kita lidik. Kemudian, didapatlah informasi tersangka Ferdiansyah yang sedang bersembunyi di Kota Palembang lebih tepatnya Desa Talang Jambe Kecamatan Sukarami. Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya. Selasa (19/12/2023).
Saat diperiksa secara intensif, Ferdiansyah mengakui saat beraksi ia tak sendirian, melainkan dibantu rekannya Vigar (16) dan Mario (17) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Dari informasi tersebut anggota langsung bergerak, setibanya di lokasi tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, setelah keberadaan pelaku dipastikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.
“Pelaku (Ferdi) mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Disamping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja,” katanya.
Adapun peran ketiga pelaku saat pengeroyokan berlangsung, diantaranya Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan menusuk korban dengan obeng di kepala dua kali.
Lalu, Vigar memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, Mario berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.
“Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar. (Tim IWOI)