Rajawalibaruna.com | Kota LANGSA Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, bersama Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104 Aceh Timur diwakili Pasi Intel Kapten Chb Rofingi Akhir Saputro, Kajari diwakili M Daud Siregar, dan Kabag Perekonomian dan SDA Setdakot T Syah Putra, saat konferensi pers, Jum’at (19/01), di Aula Bea Cukai Langsa
Langsa – Pospublik.Com – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari
Polres Langsa sebanyak 939.400 batang. Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan rokok ilegal tanpa pita cukai sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, Jumat (19/01/2024).
“Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB, di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa, Provinsi Aceh,” katanya.
Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah MSY, seorang pedagang yang memakai Gudang bangunan tersebut. Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai, ucapnya.
Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan), terang Sulaiman.
Kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal, jelas Kepala Bea Cukai.
Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Megapro BL 4493 ZV dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Pemakai gudang, MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman, tambahnya.
Sulaiman melanjutkan, tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold & Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.
Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” tuturnya.
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa, pungkas Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.
(Herri)