Rajawalibaruna.com | BIREUEN –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan putusan terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 s.d. 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam putusannya, hakim pada Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memutuskan:

1. RZ, selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp51.000.000.

2. A, selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 s.d. 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan hukuman 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp28.000.000.

3. F, selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 s.d. 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp22.800.000.

4. R, selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 s.d. 2021, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan hukuman 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa, antara lain:

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 s.d. 2020, penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya anggaran BUMG sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Untuk pekerjaan konstruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

4. Terdapat realisasi APBG 2018 s.d. 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.

5. Kemahalan harga pengadaan barang.

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari dan terdakwa menerima putusan tersebut.

(Elang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *