Rajawalibaruna.com | BIREUEN –  Selasa, 26 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika atas nama Tersangka AP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Perkara ini bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, petugas Balai BPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi Tramadol, yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras, yang dikirimkan oleh tersangka dengan nama penerima saksi Ryan. Kemudian, petugas BBPOM berkoordinasi dengan petugas dari Polres Bireuen.

Lalu, petugas BBPOM dan petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bireuen melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi Ryan di Jl. Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi Ryan beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol.

Kemudian, petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir. Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, tersangka didatangi petugas dari Balai Besar POM di Banda Aceh beserta Polres Bireuen di rumahnya di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Kab. Bireuen.

Setelah petugas mengkonfirmasi identitas tersangka, kemudian tersangka ditunjukkan sebuah paket beserta isinya dan ditanyakan apakah benar paket tersebut milik tersangka, lalu tersangka membenarkannya. Selanjutnya, petugas yang didampingi oleh Geuchik dan abang kandung tersangka, melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir Dumolid, 4 (empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto pharmaceutical, 5 (lima) butir Alprazolam mersi, 6 (enam) butir Alprazolam OGBdexa, dan 9 (sembilan) butir Atarax. Kemudian, tersangka dibawa ke Polda Aceh.

Adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka AP yaitu: 400 (empat ratus) butir Tramadol, 10 (sepuluh) obat Riklona (Clonazepam), 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir Dumolid, 4 (empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto pharmaceutical, 5 (lima) butir Alprazolam mersi, 6 (enam) butir Alprazolam OGBdexa, 9 (sembilan) butir Atarax, strip kosong alprazolam sebanyak 1 (satu) buah, buku penjualan obat sebanyak 2 (dua) buah, dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15.

Bahwa tersangka AP telah melanggar pidana dalam Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

(Elang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *