Pessel | Rajawalibaruna.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), secara resmi melaporkan Dinas Permukiman dan Pertanahan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Pessel ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua LSM PETA, Didi Someldi menyebut, Dinas Perkimtan dan LH Pessel dilaporkan ke KLHK karena dinilai lalai menindaklanjuti kasus pencemaran limbah oleh PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang berkedudukan di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami mendorong Dirjen Gakkum KLHK menindaklanjuti kasus ini. Kami menilai Dinas Perkimtan dan LH Pesisir Selatan telah lalai menangani persoalan ini,” ujar Didi pada wartawan di Painan, Rabu (15/2/2023).
Dalam surat laporan tersebut, kata Didi, pihaknya melampirkan sejumlah bukti awal sebagai bahan pertimbangan laporan kepada Dirjen Gakkum.
“Sampai saat ini, kami menilai Dinas Perkimtan dan LH Pessel tidak berupaya mencari tahu penyebab pencemaran di parit 6 yang merupakan lokasi awal pencemaran. Padahal dari uji labor ditemukan adanya parameter kelebihan baku mutu,” ucapnya lagi.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Perkimtan dan LH Pessel juga dinilai tidak mempertimbangkan secara matang permintaan masyarakat terkait penghentian sementara operasional PT Kemilau Permata Sawit (KPS), pencemaran lingkungan terus berlanjut dengan dialirinya limbah pabrik ke parit , yang diduga akibat aktivitas dari pabrik di parit VI.
“Surat yang kami kirim pada 12 Oktober 2022 berkaitan dengan penghentian sementara operasional pabrik. Tapi, tidak diindahkan. Jadi, kami menduga pencemaran di parit 5 diakibatkan hal tersebut,” katanya.
Ia berharap, Dirjen Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan temuan awal yang menjadi bukti pencemaran dari aktivitas pabrik PT KPS.
Sebelumnya, melalui surat berita acara Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dijelaskan bahwa Dinas Perkimtan dan LH Pessel diminta untuk menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang ditemukan. Namun faktanya, perintah tersebut tidak dilaksanakan. Hingga kini, kasus pencemaran oleh PT KPS belum menemui kejelasan hingga menjadi tanda tanya publik.
“Intinya biar semua jelas. Kami berharap melalui Dirjen Gakkum KLHK, kasus ini bisa tuntas serta ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
(Amri)