SERDANG BEDAGAI | Sidang memperebutkan tanah antara PT PD Paya Pinang dengan 18 orang Ahliwaris diduga pemilik tanah seluas 4.719 Ha di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi melibatkan pejabat pemerintah kabupaten Serdang Bedagai.
Sidang lanjutan ini kembali dilaksanakan dini hari Selasa, 17/9/2024, sebelumnya sidang pertama sempat tertunda pada Rabu, 4/9/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah lebih dari satu minggu yang lalu.
Sidang memperjuangkan tanah tersebut, melibatkan pemkab sergei, sergei DPRD, dan ATR/BPN. Sidang yang dihadiri 18 orang ahlwaris anak dari mendiang Ahmad Dahlan Nasution sebagai penggugat yang didampingi kuasa hukum M. Aris Damanik, SH dan
Eko Prasetia, SH, M.Kn, serta kuasa hukum dari PT PD Paya Pinang sebagai tergugat.
Sidang dengan nomor register 47 tersebut, untuk kedua kalinya kembali tertunda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH,MH, mengetuk palu. Akibat tertundanya sidang lanjutan tersebut, ketidakhadirannya ke 4 tergugat, yakni, Sergei DPRD, Sergei Pemkab, dan Sergei ATR/BPN. Dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 24/9/2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat dari 18 orang ahliwaris Almarhum Ahmad Dahlan Nasution, M. Aris Damanik, SH, dan Eko Prasetia, SH, M.Kn.
“Hari ini kami merasa di kecewakan pihak penggugat, dan para tergugat sepertinya tidak menghadapi proses serius beracara yang kami ajukan di pengadilan negeri sei rampah, kami berharap kedepannya lebih serius jangan seolah-olah bermain main hukum, karena proses konferensi ini harus kita hormati dan hargai , dalam hal masyarakat mencari keadilan.” Kata M. Aris Damanik, SH
“Seperti yang saya sampaikan tadi, mereka hadir tidak membawa surat kuasa, tergugat itu kami anggap tidak hadir, karena untuk konferensi diperlukan surat kuasa, tolonglah lebih serius lagi, ini menyangkut Hak!, orang banyak dalam hal ini akan terus kami perjuangkan terkait masalah lahan swasta yang telah begal PT PD Paya Pinang.” Pungkas Tegas M. Aris Damanik, SH
Anak dari almarhum Ahmad Dahlan Nasution, Ikbal Nasution(64) kepada wartawan mengatakan “Kami sangat kecewa pada pihak tergugat, karena mereka sudah diingatkan hakim untuk hadir, dan segera melengkapi dokumen hadir pada hari selanjutnya yang telah ditentukan, ternyata mereka tidak hadir karena tidak melengkapi surat kuasa yang diperlukan dalam konferensi ini.” Pungkasnya
Adik Ikbal juga buka suara, Asmita Nst(56) menyampaikan kekecewaanny terhadap pihak tergugat yang tidak hadir, hal ini ia sampaikan kepada wartawan mengatakan “Sangat kecewa kami, sudah 2 kali mereka tidak hadir, jadinya untuk kedepannya serius lah menghadapi kami, dengan hak- hak kami ini, kami jangan di sepelekan, hargai konferensi ini biar cepat prosesnya.” Ucapnya
Diharapkan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Peduli dalam menanggapi kasus pelestarian tanah yang di alami masyarakat Paya Mabar Serdang Bedagai.
Reporter: Ahmad
Nb: Jika ada kalimat tidak sopan untuk rilisan di atas. Saya, Ahmad Jais Sembiring tidak bertanggung jawab atas perubahan rilis berita di atas tersebut, dan untuk ke aslian rilisnya ada sm saya, jika ada kalimat yang ter-ubahkan