SERDANG BEDAGAI | (Jumat, 25/10/2024). Kasus perdata pertanahan di Serdang Bedagai yang melibatkan 18 orang ahliwaris dengan PT PD Paya Pinang terus berlanjut yang sudah berjalan 2 bulan terakhir, sudah mulai tampak terlihat titik terang bagi para penggugat. PT PD Paya Pinang pun panik, hingga dimarahi hakim.

 

Tanah seluas 4.719 Ha di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Sebab diduga PT PD Paya Pinang mengklaim bahwa tanah miliknya, sementara 18 orang ahliwaris mengklaim kalau tanah itu miliknya dengan membawa bukti surat yang sah.

 

Sudah 2 bulan sidang tahap demi tahap dilakukan majelis hakim terhadap kedua belah pihak serta melibatkan BPN Serdang Bedagai. Namun, tergugat BPN Serdang Bedagai 3 kali tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai Sumatera Utara.

 

Dan selanjutnya 3 kali mediasi pun dilakukan sampai dini hari pada tanggal Kamis, 24/10/2024 sekira pukul 14.00 WIB. Tak menghasilkan hasil yang maksimal.

M. Aris Damanik, SH selaku kuasa hukum 18 orang ahliwaris mengatakan, “Hari ini kami mediasi, bertemu dengan kuasa hukum PT PD Paya Pinang yang ditengahi Muhammad Sacral Ritonga SH, MH sebagai hakim ketua, melalui hakim mediator yang menanyakan kenapa selama ini ketika dipanggil jarang hadir. Dan menurutnya berdasarkan perma nomor 1 tahun 2017 resume itu, terhitung 30 hari kerja.” Ujarnya menirukan Hakim Mediator sempat marah kepada PT PD Paya Pinang.

 

“Untuk itu, PT PD Paya Pinang tidak tergopoh-gopoh ketika saat mediasi,” kata M. Aris Damanik, SH.

 

“Agar tidak saling menunjukkan sifat argumen yang tinggi, dalam posisi mediasi ini, apabila pihak tergugat tidak hadir pada mediasi berikutnya (mediasi terakhir), maka pihak tergugat dianggap tidak beretikat baik dalam sidang mediasi kali ini.” Kata M. Aris Damanik, SH sambil menirukan ucapan Hakim Mediator

 

Laporan: Ahmad Jais

 

 

Nb: Jika ada kalimat tidak sopan untuk rilisan di atas. Saya, Ahmad Jais Sembiring tidak bertanggung jawab atas perubahan rilis berita di atas tersebut, dan untuk ke aslian rilisnya ada sm saya, jika ada kalimat yang ter-ubahkan..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *