Rajawalibaruna.com | ACEH TIMUR – Sabtu, 14 Juni 2025, Skepemilikan empat pulau di wilayah Aceh Singkil, Aceh, kembali menjadi sorotan dan memicu ketegangan yang semakin memanas. Hal ini bermula dari keputusan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) yang memasukkan empat pulau tersebut, yaitu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Keputusan Mendagri ini menuai protes keras dari berbagai pihak di Aceh. Salah satu suara penolakan yang lantang datang dari Abi Jalaluddin SHI, anggota DPRK Aceh Timur. Dalam pernyataan yang disampaikan di kediamannya, beliau dengan tegas menolak keputusan tersebut. Beliau menilai Mendagri telah bertindak gegabah dan salah kaprah dengan menetapkan keempat pulau yang secara historis dan administratif telah lama berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Sebagai bukti kepemilikan Aceh, Abi Jalaluddin SHI menunjukkan keberadaan prasasti, tugu peringatan, musala, dan dermaga perahu nelayan yang dibangun oleh pemerintah Aceh di keempat pulau tersebut. Infrastruktur-infrastruktur ini, menurut beliau, merupakan bukti nyata pengelolaan dan administrasi yang telah berlangsung lama di bawah naungan Kabupaten Aceh Singkil. Keberadaan infrastruktur ini menjadi argumen kuat yang membantah klaim kepemilikan dari Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Abi Jalaluddin SHI mengingatkan pemerintah pusat akan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan sosial-politik dalam pengambilan keputusan terkait wilayah perbatasan. Beliau menekankan bahwa keputusan ini berpotensi membuka kembali luka lama dan memperburuk hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh. Kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, menurutnya, masih rapuh dan belum sepenuhnya pulih pasca penandatanganan MoU Helsinki.
Oleh karena itu, beliau mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali Keputusan Mendagri tersebut dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh. Beliau menegaskan bahwa “tanah Aceh harga mati” dan keempat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh. Pernyataan ini mencerminkan sentimen kuat masyarakat Aceh yang menolak keras upaya pengalihan wilayah tersebut ke Provinsi Sumatera Utara
(Red)

