Rajawalibaruna.com | ACEH UTARA – Geuchik Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Afriadi – yang dikenal sebagai Adi Cina – melontarkan kritik tajam terhadap wacana perpanjangan masa jabatan geuchik menjadi delapan tahun. di saat diwawancara oleh media ini Sabtu,12 Juli 2025,Ia secara tegas menolak usulan tersebut, menyebutnya tidak relevan dan bahkan kontraproduktif bagi perkembangan desa-desa di Aceh.

Menurutnya, ambisi untuk memperpanjang masa jabatan mencerminkan egoisme dan keserakahan para geuchik, mengabaikan esensi pengabdian kepada masyarakat. Enam tahun masa jabatan, kata Adi Cina, sudah cukup bagi seorang pemimpin yang profesional dan berkomitmen untuk menunjukkan kinerja nyata. Masa jabatan yang terlalu panjang, justru berpotensi menimbulkan stagnasi dan kolusi, menghambat regenerasi kepemimpinan yang dinamis dan inovatif di tingkat desa.

Adi Cina mempertanyakan capaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat selama enam tahun terakhir. Ia menantang para pendukung perpanjangan masa jabatan untuk menunjukkan bukti nyata keberhasilan program-program mereka. Apakah syariat Islam di desa-desa telah terimplementasikan dengan baik? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat secara signifikan? Pertanyaan-pertanyaan ini, menurut Adi Cina, harus dijawab dengan data dan fakta yang valid, bukan hanya dengan retorika dan janji-janji kosong. Ia menekankan pentingnya evaluasi kinerja yang objektif dan akuntabel, bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi. Perpanjangan masa jabatan tanpa evaluasi yang ketat, justru akan membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyimpangan lainnya.

Lebih jauh, Adi Cina menyoroti pentingnya mengembalikan wibawa dan martabat seorang geuchik. Ia menilai, tuntutan perpanjangan masa jabatan melalui demonstrasi dan tekanan politik menunjukkan kelemahan kepemimpinan dan kurangnya kepercayaan diri. Seorang geuchik yang mampu menunjukkan kinerja yang baik, kata Adi Cina, tidak perlu memohon perpanjangan masa jabatan. Prestasi dan dedikasi akan berbicara sendiri dan akan membawa pada terpilihnya kembali dalam pemilihan berikutnya. Sistem pemilihan yang demokratis seharusnya menjadi mekanisme yang cukup untuk menilai kinerja seorang pemimpin.

Adi Cina juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai motor penggerak perekonomian desa. Ia mempertanyakan sejauh mana BUMG di Aceh Utara telah berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika pengelolaan BUMG saja masih belum optimal, bagaimana mungkin bisa dibenarkan permintaan perpanjangan masa jabatan? Ini menunjukkan prioritas yang keliru, yaitu mengejar kekuasaan daripada fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Masa jabatan yang panjang tanpa akuntabilitas yang jelas, justru akan memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan BUMG dan berpotensi merugikan masyarakat.

Usulan perpanjangan masa jabatan, menurut Adi Cina, juga berpotensi menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Perubahan aturan masa jabatan geuchik berisiko memicu revisi UUPA yang dapat berdampak luas dan merugikan masyarakat Aceh. Jangan sampai, kata Adi Cina, UUPA dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi segelintir orang. UUPA merupakan marwah masyarakat Aceh yang harus dijaga dan dihormati. Dampak jangka panjang dari perubahan UUPA ini belum tentu terukur dan bisa merugikan sistem pemerintahan di Aceh secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, Adi Cina menyayangkan potensi hilangnya tes baca Al-Qur’an sebagai syarat pencalonan geuchik jika aturan masa jabatan disamakan dengan daerah lain. Ini merupakan bagian penting dari budaya dan nilai-nilai masyarakat Aceh yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menegaskan bahwa mempertahankan nilai-nilai tersebut jauh lebih penting daripada mengejar ambisi kekuasaan. Penghapusan tes Al-Qur’an akan berdampak pada hilangnya salah satu pilar penting dalam kepemimpinan di Aceh, yaitu nilai-nilai keagamaan.

Sebagai penutup, Adi Cina dengan tegas menyatakan bahwa enam tahun masa jabatan sudah cukup. Ia mengajak para geuchik untuk fokus pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan pada perpanjangan masa jabatan. Kepemimpinan yang efektif dan berintegritas akan terbukti melalui kinerja nyata, bukan melalui lobi-lobi politik dan tuntutan yang tidak berdasar. Keberhasilan membangun desa akan menjadi bukti nyata dan modal utama untuk terpilih kembali dalam pemilihan berikutnya. Masa jabatan delapan tahun justru berpotensi melahirkan kepemimpinan yang otoriter dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat

penulis : (Munir)
editor redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *