Rajawalibaruna.com ..Simpang Ulim, – Proses pemilihan Keuchik Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, yang digelar pada Selasa (4/11), menuai polemik. Salah satu calon keuchik, Samsul Bahri, nomor urut 3, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) karena menilai terjadi kesalahan teknis dalam proses penghitungan suara.
Ketua panitia Boihaki Menindaklanjuti surat keberatan tersebut, P2K bersama Tuha Peut Gampong (TPG) disebut telah menyepakati untuk melakukan penghitungan ulang. Namun, keputusan itu ditolak oleh pihak Muspika Kecamatan Simpang Ulim.
Padahal Keputusan kami tuangkan dalam betuk Berita Acara Keputusan Rapat P2K
bedasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (pelaksanaan UU Desa).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 (Pemilihan Kepala Desa).
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 (Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik).
. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2019 (Pemerintahan Gampong).
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 36 Tahun 2021 (Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik).
Ironisnya, meski P2K dan Tuha Peut setuju hitung ulang, camat malah menolak mentah-mentah kata Samul Bahri, tanpa alasan jelas! “Ujung-ujungnya, kami disuruh gugat ke pengadilan! Kami mau keadilan, Bukan masalah gugat ke pengadilan kata Samsor pada Media ini ,sabtu 15 November 2025
Lanjutnya Muhammad As’ari selaku Saksi calon keuchik nomor urut 3 TPS II pada Pemilihan Keuchik Desa, menyampaikan keberatan atas proses pelaksanaan pemilihan Adapun dasar keberatan karena adanya dugaan ketidaknetralan, Panitia
Pemilihan Keuchik (P2K) serta dugaan keterlibatan oknum dari Kantor Camat Simpang Ulim, dalam proses penghitungan suara pada pemilihan
Saya As’ari bersama calon Geuchik nomor 3 Samsur Bahri, menilai bahwa hal-hal tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan dan tidak mencerminkan asas kejujuran, keadilan, serta netralitas sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik katanya
As’asri Bersama kandidat nomor urut 3 merasa keberatan, Karna Diduga P2K tidak bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.apalagi diduga Terdapat keterlibatan oknum dari Kantor Camat Simpang Ulim pada saat proses penghitungan suara.
Lanjutnya P2K tidak memberikan penjelasan teknis secara jelas mengenai kriteria surat suara sah, tidak sah, dan surat suara rusak.Adanya perbedaan pemahaman antara TPS I dan TPS II terkait kategori surat suara sah, tidak sah, dan rusak.juga Pada saat penghitungan surat suara, diduga ada pihak-pihak yang bukan petugas resmi masuk ke dalam TPS yang dapat mempengaruhi proses penghitungan suara.
saya saksi bersama calon keuchik nomor 3 Samsul Bahri ,memohon kepada pihak terkait agar:Melakukan peninjauan kembali proses pemilihan. Melaksanakan penghitungan ulang surat suara secara netral, transparan, dan independen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.urjanya
Selanjutnya Samsul Bahri, kandidat calon Keuchik nomor urut 3,mengatakan Di saat selesai pemilihan, camat Suruh saya cepat2 tanda tangan surat. Jadi kata saya tak lagi sempat berpikir sehat dan musyawarah dengan saksi. Saat saya komplin baru camat cerita,, kalau saya sudah tangan surat katanya,, ini Seperti jebakan Batman peran camat dalam pemilihan keuchik Gampong, peulalu ujarnya
Camat Kecamatan Sp ulim,, Muhammad Yusuf SE. melalui pesan washap media ini , Mengatakan Semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan sampai perhitungan suara..siapa yg di duga oknum kantor camat yang terlibat buktikan tulinya

