Rajawalibaruna.com | PIDIE ACEH – Proyek rehabilitasi rumah sekolah di MAN 5 Pidie, Ceurih Keupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, kini menjadi skandal memalukan. Dugaan pelanggaran K3 yang terang-terangan, dengan pekerja yang tidak dilengkapi APD memadai, adalah bukti nyata pengawasan yang bobrok.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, serta PP No. 50 Tahun 2012, seolah hanya menjadi pajangan tanpa makna. Minimnya APD bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam penerapan standar K3. Disnaker Kabupaten Pidie dan manajemen MAN 5 Pidie harus segera bertindak, atau justru mereka bagian dari masalah ini? Sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu!
Thamrin, pengawas proyek, mengungkap praktik menjijikkan oknum wartawan Pidie yang diduga meminta uang dari manajemen proyek. Alasan biaya perjalanan ke Banda Aceh atau keperluan pribadi lainnya hanyalah kedok. Praktik ini mencoreng wajah jurnalisme dan menghambat proyek. Pihak berwenang harus mengusut tuntas pungli ini!

Selain itu, proyek ini juga diduga menggunakan material ilegal yang tidak memenuhi standar. Pasir ilegal menjadi penyebab bangunan tidak kokoh. Dari mana asal pasir ini dan mengapa bisa lolos? Ketiadaan plang informasi semakin menambah kecurigaan. Ada apa yang disembunyikan?
Disnaker Kabupaten Pidie tidak boleh menutup mata! Jika ada pembiaran, mereka harus bertanggung jawab! Mengapa pekerja tidak menggunakan APD dan mengapa tidak ada tindakan? Ada apa dengan Disnaker?
Proyek rehabilitasi MAN 5 Pidie ini adalah cermin buruknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pidie. Masyarakat Pidie menuntut tindakan tegas dan pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek konstruksi di Kabupaten Pidie adalah keharusan. Pengawasan ketat, transparan, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci. Jika tidak, proyek-proyek lain akan bernasib sama, dan masyarakat Pidie akan terus menjadi korban.
penulis : (Zul)

