Rajawalibaruna.com | Bireuen– Kamis, 28 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tahap II, yaitu dua orang tersangka beserta barang bukti, dalam perkara tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika. Tersangka UA dan FD diserahkan oleh Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.
Perkara ini bermula pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat-obatan tramadol. Pada hari Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penindakan di CV. Raja Pelangi Travel. Setelah dilakukan pemetaan, tim kepolisian menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di depan terminal baru Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Setibanya di CV. Raja Pelangi Travel, petugas menemui saksi Rizki dan menanyakan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi tramadol, yang merupakan obat keras, yang dikirim dari Jakarta. Saksi Rizki Fahreza menunjukkan paket yang masih terbungkus rapi dan tersegel, dengan penerima tertulis CV. Raja Pelangi Travel dan nomor HP saksi Rizki sebagai penerima. Saksi Rizki bekerja di CV. Raja Pelangi Travel.
Petugas meminta saksi Rizki untuk menghubungi orang yang akan mengambil paket tersebut. Saksi Rizki menghubungi tersangka UA, dan tidak lama kemudian tersangka datang ke CV. Raja Pelangi Travel menemui saksi Rizki. Setelah tersangka UA tiba, petugas kepolisian bertanya tentang kepemilikan kedua paket berisi obat tramadol tersebut. Tersangka UA mengatakan bahwa pemilik paket-paket tersebut adalah tersangka FD.
Petugas meminta tersangka UA untuk menunjukkan alamat rumah tersangka FD. Kemudian, petugas mendatangi rumah tersangka FD di Gampong Paya Cut Dusun Al Muslim, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Sesampainya di rumah tersangka FD, tersangka FD mengakui bahwa kiriman paket tersebut adalah benar miliknya, yang dipesan dari Sdr. Nauval di Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan di seputaran Matang Geulumpang Dua karena ada pembeli yang meminta obat tramadol untuk dikonsumsi. Tersangka UA akan menjemput atau mengambil paket di CV. Raja Pelangi Travel. Tersangka UA bersama-sama dengan tersangka FD akan memperjualbelikan obat-obat tersebut.
Setelah sepuluh bulan berlalu, tepatnya pada hari Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka UA dan tersangka FD berhasil ditangkap setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka. Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi “Smea Premium” yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 200 (dua ratus) butir alprazolam tab 0,5 mg, 100 (seratus) butir alprazolam tab 1 mg, dan 100 (seratus) butir tramadol tab original, kemudian paket yang berisi 500 (lima ratus) butir tramadol, 50 (lima puluh) butir alprazolam tab 1 mg dan 100 (seratus) butir riklona 2 clonazepam tab 2 mg, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 14 Promax.
Tersangka FD dan UA telah melanggar pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
(Elang)

